PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU TAHUN PELAJARAN 2024/2025

PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
SMA NEGERI 1 TANJUNGPINANG
TAHUN PELAJARAN 2024/2025

PERSYARATAN KHUSUS PENDAFTARAN

Jalur Zonasi
    1. Jalur zonasi bisa lebih atau kurang dari 65% (enam puluh lima persen) dan minimal 50 % (lima puluh persen) dari daya tampung satuan pendidikan;
    2. Penambahan atau pengurangan daya tampung jalur zonasi berdasarkan hasil penerimaan jalur prestasi, afirmasi dan perpindahan tugas orang tua/wali.
    3. Calon peserta didik baru diprioritaskan berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan.
    4. Data zonasi berdasarkan radius dengan jarak tempuh melalui jarak udara sebagaimana tertuang dalam lampiran keputusan ini;
    5. Perhitungan jarak udara adalah jarak antara alamat pada Kartu Keluarga calon peserta didik dengan satuan pendidikan;
    6. Bagi calon peserta didik baru dari Pondok Pesantren/Panti Asuhan/Panti Sosial mengikuti tempat kedudukan lembaga, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lembaga.
    7. Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.
Jalur Afirmasi
    1. Jalur Afirmasi paling sedikit atau lebih dari 15% (lima belas persen) dari daya tampung satuan pendidikan;
    2. Penambahan daya tampung jalur afirmasi apabila calon peserta didik baru yang bertempat tinggal dan berada pada wilayah zonasi satuan pendidikan terdekat belum tertampung.
    3. Jalur Afirmasi diperuntukkan bagi:
      1. peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu;
      2. Peserta didik baru yang mengikuti Program Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM).
    4. Peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan sesuai dengan persyaratan khusus pendaftaran;
    5. Seleksi jalur afirmasi untuk calon peserta didik baru dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan.
Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
    1. Jalur ini diperuntukan bagi calon peserta didik yang berdomisili di luar zonasi satuan pendidikan dengan acuan perpindahan tugas orang tua/wali;
    2. Jumlah peserta didik diterima paling banyak adalah 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan daya tampung satuan pendidikan;
    3. Perpindahan Tugas Orang Tua berdasarkan nilai ijazah/ SKL tertinggi dan apabila nilainya sama, maka ditentukan berdasarkan jarak domisili peserta didik dengan satuan pendidikan.
Jalur Prestasi
    1. Jalur Prestasi adalah jalur yang diperuntukkan bagi para calon peserta didik yang memiliki prestasi akademik maupun non akademik.
    2. Jalur Prestasi paling besar15%, dengan ketentuan:
      1. 5% untuk prestasi akademik berdasarkan nilai ijazah/SKL;
      2. 5% untuk prestasi non akademik linier dan tidak linier secara individu;
      3. 5% untuk prestasi non akademik linier dan tidak linier secara kelompok;
      4. Untuk prestasi Hafizh dan Hafizah masuk kepada huruf b angka 2 (dua);
    3. Peserta hanya diperbolehkan memilih salah satu jenis prestasi sebagaimana dimaksud pada huruf b, angka 1 (satu), 2 (dua), dan 3 (tiga) diatas.
    4. Prestasi di bidang akademik berdasarkan nilai ijazah/Surat Keterangan Lulus (SKL) besar atau sama dengan 90,00 untuk 4 (empat) mata pelajaran yaitu:
      1. Matematika.
      2. Ilmu Pengetahuan Alam (IPA).
      3. Bahasa Indonesia.
      4. Bahasa Inggris.
    5. Prestasi di bidang akademik berdasarkan nilai ijazah/Surat Keterangan Lulus (SKL) jika mempunyai nilai yang sama maka akan diseleksi berdasarkan urutan prioritas mata pelajaran diatas.
    6. Bobot prestasi non akademik linier individu atau kelompok berdasarkan akumulasi perolehan prestasi peserta didik setiap jenjang.
    7. Bobot prestasi non akademik tidak linier individu atau kelompok dapat diakumulasikan bobotnya berdasarkan jumlah prestasi peserta didik, paling banyak 4 (empat) prestasi.
    8. Melampirkan bukti prestasi yang diperoleh dengan predikat yang paling tinggi, diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
    9. Apabila prestasi non akademik mimiliki bobot nilai yang sama maka pemeringkatan berdasarkan usia peserta didik paling tua.
    10. Bobot prestasi di bidang akademik dan non akademik linier dan tidak linier baik individu dan kelompok sesuai dengan daftar tabel skor nilai terlampir.
    11. Prestasi akademik dan non akademik yang diakui adalah yang diselenggarakan oleh Instansi dari Pemerintah di tingkat kabupaten/kota/provinsi/pusat atau oleh lembaga negara lainnya atau oleh asosiasi di bidang sains/olahraga/seni resmi yang diakui negara atau oleh KONI atau oleh lembaga berbadan hukum terutama yang bekerjasama dengan pemerintah kabupaten/ kota/ provinsi/ pusat untuk prestasi di tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, dan tingkat nasional serta tingkat internasional.
    12. Prestasi non akademik yang mendaftar dari jalur penghafal Al-Qur’an harus memiliki sertifikat / piagam hafal Al-Qur’an yang dilegalisir oleh Lembaga Pengembangan Tilawah Qur’an (LPTQ) atau Kementerian Agama kabupaten/kota.
    13. Prestasi non akademik untuk keagamaan lainnya harus dilegalisir oleh Kementerian Agama kabupaten/kota.
  1. Pengumuman hasil seleksi SMA meliputi:
    1. calon peserta didik yang dinyatakan lolos seleksi; dan
    2. calon peserta didik yang tidak lolos seleksi.
  2. Calon peserta didik yang lolos merupakan calon peserta didik yang memenuhi persyaratan dan masuk dalam kuota daya tampung sekolah.
  3. Calon peserta didik yang tidak lolos terdiri dari:
    1. calon peserta didik yang tidak memenuhi persyaratan; dan/atau
    2. calon peserta didik yang memenuhi persyaratan, namun tidak masuk dalam kuota daya tampung sekolah.
  4. Calon peserta didik yang memenuhi persyaratan, namun tidak masuk dalam kuota daya tampung sekolah sebagaimana dimaksud pada angka 13 huruf b merupakan calon peserta didik cadangan.

TATA CARA PENDAFTARAN PPDB ONLINE

  1. Melakukan pendaftaran online dengan cara:
  2. Membuka situs PPDB Online di https://sippdb.kepriprov.go.id
  3. Memilih menu pendaftaran sekolah.
  4. Melakukan “login” menggunakan akun 10 Digit (Nomor Induk Siswa Nasional) dan “password” (tanggal, bulan dan tahun lahir)
    Contoh:
    User: 1234567890
    Password: 18062006 (18 Juni 2006 )
  5. Melengkapi biodata peserta.
  6. Memilih sekolah (SMA) atau jalur pendaftaran (SMK) dan mengunggah berkas sesuai persyaratan pada jalur pendaftaran.
  7. Menyimpan/mencetak “Tanda Bukti Pendaftaran Online” yang memuat nomor pendaftaran.
  8. Calon peserta didik memilih dan mendaftar sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
  9. Calon peserta didik dapat melihat hasil secara online dan mendapatkan pemberitahuan melalui e-mail peserta yang dicantumkan pada biodata peserta.
  10. Bagi peserta didik yang lulus sebelum tahun pelajaran 2023/2024, lulusan paket B/wusta dan lulusan yang berasal dari luar Provinsi Kepulauan Riau diwajibkan membuat akun terlebih dahulu.

PERSYARATAN PENDAFTARAN PPDB ONLINE

Mengunggah berkas asli sebagai berikut:

  1. Jalur Zonasi (SMA)
    1. Mengunggah Ijazah/Surat Keterangan Lulus (SKL) yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan asal.
    2. Mengunggah Kartu Keluarga (KK).
  2. Jalur Afirmasi (SMA)
    1. Mengunggah Ijazah/Surat Keterangan Lulus (SKL) yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan asal.
    2. Mengunggah Kartu Keluarga (KK)
    3. Mengunggah Kartu Indonesia Pintar (KIP), Peserta Keluarga Harapan (PKH), atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), pilih salah satu.
  3. Jalur Perpindahan Tugas Ortu/Wali (SMA)
    1. Mengunggah Ijazah/Surat Keterangan Lulus (SKL) yang dikeluarkan oleh Sekolah asal.
    2. Mengunggah surat keterangan domisili.
    3. Mengunggah surat perpindahan tugas orang tua/wali atau
    4. Mengunggah surat keterangan dari Kepala Sekolah yang bersangkutan (khusus anak PTK = Pendidik dan Tenaga Kependidikan, yang bersekolah di tempat PTK bertugas)
  4. Jalur Prestasi (SMA)
    1. Mengunggah Ijazah/Surat Keterangan Lulus (SKL) yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan asal.
    2. Mengunggah Kartu Keluarga (KK).
    3. Mengunggah piagam/sertifikat prestasi non akademik linier yang dimiliki setiap jenjang.
    4. Mengunggah piagam/sertifikat prestasi non akademik tidak linier yang dimiliki paling banyak 4 (empat) piagam/sertifikat.

ATURAN PEMILIHAN SATUAN PENDIDIKAN TUJUAN

Pemilihan Satuan Pendidikan Tujuan SMA.

  1. Jalur Zonasi: calon peserta didik harus memilih semua sekolah dalam zonasinya.
  2. Jalur Afirmasi: calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) satuan pendidikan yang terdekat dengan domisilinya.
  3. Jalur Perpindahan Tugas Orang tua/Wali: calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) pada satuan pendidikan sesuai domisilinya.
  4. Jalur Prestasi: calon peserta didik hanya diperbolehkan memilih 1(satu) satuan pendidikan baik yang berada dizonasinya atau diluar zonasinya.
  5. Apabila tidak lolos pada satuan pendidikan yang dipilih, maka calon peserta didik mencabut berkas melalui aplikasi, dan meminta admin/operator satuan pendidikan melakukan request cabut berkas melalui aplikasi, selanjutnya admin Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau melakukan approval.
  6. Bagi peserta didik yang tidak lulus jalur prestasi dan afirmasi, dapat melakukan pendaftaran pada jalur zonasi sesuai dengan jadwal yang ditentukan.

JADWAL PELAKSANAAN PPDB

A. Jalur afirmasi, perpindahan tugas orang tua, dan prestasi:

  1. Pendaftaran pada tanggal 11 s.d 13 Juni 2024.
  2. Verifikasi dokumen pada tanggal 14 s.d 18 Juni 2024.
  3. Pengumuman tanggal 19 Juni 2024.
  4. Daftar ulang tanggal 20 s.d. 22 Juni 2024

B. Jalur zonasi:

  1. Pendaftaran tanggal 20 Juni s.d. 22 Juni 2024.
  2. Verifikasi dokumen 23 Juni s.d. 27 Juni 2024.
  3. Pengumuman jalur zonasi, tanggal 28 Juni 2024.
  4. Daftar ulang pada tanggal 1 s.d.4 Juli 2024.
  5. Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) pada tanggal 8 s.d. 12 Juli 2024.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *