wew

PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) TAHUN PELAJARAN 2021/2022

A. KETENTUAN UMUM
Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan:

  1. Dinas adalah Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau.
  2. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau.
  3. Penerimaan Peserta Didik Baru selanjutnya disingkat dengan PPBD.
  4. Satuan Pendidikan adalah Satuan Pendidikan penerima peserta didik baru pada SMA, SMK dan SLB.
    Penerimaan Peserta Didik Baru dapat dilakukan secara daring, luring dan kombinasi.
  5. Nilai Sekolah adalah nilai yang di peroleh dari ujian sekolah (US).
  6. Surat Keterangan Lulus selanjutnya disingkat SKL adalah surat keterangan yang diberikan kepada peserta didik yang mengikuti ujian sekolah dan dinyatakan lulus.
  7. Ijazah adalah surat pernyataan resmi dan sah yang menyatakan bahwa seorang peserta didik telah menyelesaikan suatu jenjang pendidikan dan diberikan setelah lulus ujian sekolah.
  8. Sekolah tujuan adalah sekolah yang menjadi pilihan bagi calon peserta didik.
  9. Rasio Kelas adalah jumlah maksimum peserta didik dalam suatu kelas.
  10. Zonasi adalah wilayah calon peserta didik tinggal dengan sekolah terdekat.
  11. Afirmasi adalah Peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.
  12. Domisili adalah wilayah calon peserta didik bertempat tinggal dengan satuan pendidikan terdekat (satu kelurahan).
  13. Bidang akademik adalah prestasi peserta didik dibidang ilmu pengetahuan
  14. Bidang non akademik adalah prestasi peserta didik dibidang olahraga dan seni.
  15. Penilaian Rapor adalah nilai rata-rata yang diperoleh dari semester satu sampai dengan semester lima.

B. TUJUAN DAN PELAKSANAAN

  1. PPDB bertujuan untuk menjamin penerimaan peserta didik baru, secara objektif, transparan, dan akuntabel, sehingga mendorong peningkatan akses pelayanan pendidikan.
  2. Pelaksanaan PPDB mengedepankan azas-azas sebagi berikut:
    a. Objektif, artinya Penerimaan peserta didik baru harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan.
    b. Transparan, artinya PPDB bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat serta orang tua peserta didik.
    c. Akuntabel, artinya PPDB dapat di pertanggung jawabkan baik prosedur dan hasilnya.

C. KETENTUAN UMUM PENDAFTARAN

  1. Calon peserta didik baru harus mempertimbangkan jarak tempat tinggal dengan sekolah tujuan.
  2. Calon peserta didik baru hanya diijinkan mendaftar sekali, dan setelah terdaftar tidak dapat mencabut kembali, untuk setiap jalur pendaftarannya.
  3. Calon peserta didik baru yang berasal dari luar Provinsi Kepulauan Riau, Lulusan sebelum Tahun Ajaran 2020/2021 dan Lulusan Non Formal / Paket dapat langsung mendaftar pada aplikasi PPDB (Pilihan Sekolah Daring) atau Satuan Pendidikan (Pilihan Sekolah Luring) sesuai aturan Satuan Pendidikan tersebut.
  4. Untuk informasi mengenai PPDB dapat menghubungi kantor pengawas di Kabupaten / Kota tempat peserta didik mendaftar dengan cara online menghubungi nomor sekretariat pengawas.
  5. Calon peserta didik baru hanya dapat memilih 1 (satu) jenis sekolah tujuan yaitu SMA,SMK dan SLB
  6. Calon peserta didik baru yang diterima di sekolah tujuan, wajib mentaati peraturan termasuk ketentuan dan peraturan sekolah yang berlaku dan membuat surat pernyataan yang ditetapkan kemudian oleh masing-masing sekolah.
  7. Calon peserta didik baru yang telah diterima (lulus seleksi) wajib mendaftar ulang dengan menyerahkan tanda bukti pendaftaran dan persyaratan lainnya.
  8. Apabila calon peserta didik baru yang diterima tidak mendaftar ulang sesuai jadwal yang ditentukan, calon peserta didik baru tersebut dinyatakan mengundurkan diri.
  9. Untuk satuan pendidikan dan program keahlian tertentu yang memiliki kekhususan akan diberlakukan ketentuan tersendiri.
  10. Memiliki fotocopy Surat keterangan Lulus (SKL) yang dikeluarkan oleh sekolah asal dengan menunjukkan aslinya.
  11. Kartu Keluarga (KK) yang digunakan untuk syarat kelengkapan pendaftaran.
  12. Penerimaan peserta didik baru di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau untuk Tahun Pelajaran 2021/2022 pada SMA, SMK dan SLB tidak dipungut biaya.
  13. Untuk Jalur Prestasi dan Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali calon peserta didik baru hanya diperkenankan mendaftar pada satu sekolah tujuan, dan untuk Perpindahan Tugas Orang Tua dilengkapi dengan surat keterangan domisili.
  14. WNI dan WNA dari sekolah di luar negeri wajib memenuhi ketentuan yang berlaku yaitu mendapatkan surat rekomendasi izin belajar dari direktur jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan bagi sekolah yang menerima peserta didik WNA wajib menyelenggarakan matrikulasi Pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enem) bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan.

D. PERSYARATAN PESERTA
1. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada Saat pendaftaran; dan
2. telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat;
3. Memiliki SKL / ijazah SMP sederajat;

Untuk Petunjuk Teknis Lengkapnya silahkan KLIK DISINI

Untuk Pendaftaran silahkan KLIK DISINI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *